TWK BAB VII - Peran Indonesia Dalam Tatanan Regional Maupun Global
Picture by Google |
1. Definisi hubungan internasional
Hubungan antar manusia dari berbagai negara dipenjuru dunia atau disebut juga hubungan antar bangsa.
2. Manfaat Hubungan Internasional bagi Indonesia
- Ideologi : menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Politik : menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubangan luar negeri
- Ekonomi : menunjag upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa terhadap segala hal bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dan kejahatan internasional
- Perdamaian dan keamanan internasional : menunjang upaya pemeliharaan, pemulihan perdamaian, kemanan dan stabilitas internasional
- Kemanusiaan : menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya
- Lainnya : meningkatkan peranan dan citra Indonesia di forum internasional dan hubungan antar negara
3. Arti Penting Hubungan Internasioanal
Arti penting hubungan internasional didasari oleh faktor-faktor berikut :
a. Faktor internal
Adanaya kekhawatiran teracam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
b. Faktor eksternal
- Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama antar negara
- Untuk membangun komunikasi antar bangsa dan negara guna memenuhi kebutuhan negara masing-masing
- Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat meberikan kesejahteraan dan perdamaian bagi masyarakat dunia
4. Tujuan Hubungan Internasional Secara Umum
- Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
- Menciptakan salaing pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia
- Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya
5. Sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional :
- Asas-asas hubungan internasional : asas teritorial, asas kebangsaan, asas kepentingan umum
- Faktor-faktor penentu dalam hubungan internasional : kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, letak geografis
6. Dalam Pelaksanaan Kerjasama dan Hubungan Internasional, Presiden sebagai Kepala Negara dibantu oleh :
- Departemen luar negeri
- Duta dan konsul yang diangkatnya
- Duta dan negara lain yang diterimanya
7. Sarana-sarana yang Digunakan Negara dalam Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Diplomasi bersifat bilateral dan multilateral
b. Propaganda
Usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok untuk tujuan-tujuan masyarakat umum.
c. Perbedaan diplomasi dan propaganda
- Propaganda lebi ditujukan pada rakyat negara lain dari pada pemerintahannya, sedangkan diplomasi lebih ditujukan pada pemerintahan negara lain
- Propaganda semata-mata demi keuntungan diri sendiri/kepentingan nasional dari negara yang membuat propaganda, sedangkan diplomasi demi keuntungan bersama
8. Definisi Perjanjian Internasional
Perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subjek hukum internasional.
9. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Menurut subjeknya
- Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional
- Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara Organisasi Tahta Suci (Vatikan) dengan Organisasi Uni Eropa
- Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya seperti : ASEAN dan Uni Eropa
- Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamian, contoh : NATO, ANZUS, SEATO
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan, contoh CGI, IMF, IBRD, dll
- Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dll
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS
- Perjanjian yang membentuk hukum, yaitu perjanjian yang melakukan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional (multilateral), contoh : Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego 192 tentang hukum laut internasional, dll
- Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (bilateral), contoh : perjanjian antara RI dan RRC 1955 mengenai dwi kewarganegaraan
10. Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional
- Traktat (treaty) : perjanjian antar 2 negara atau lebih, perjanjian ini khusus mencakup politik atau ekonomi
- Konvensi (convention) : perjanjian yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy), persetujuan harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones)
- Protokol (protocol) : perjanjian tidak resmi dan umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah0masalh tambahan
- Persetujuan (agreement) : perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
- Perikatan (arrangement) : transaksi-transaksi yang bersifat sementara
- Proses verbal : kumpulan catatan atau ringkasan konfrensi diplomatik suatu pemufakatan
- Piagam (statue) : himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan mencakup minyak
- Deklarasi (declaration) : perjanjian internasional berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi
- Modus Vivendi : dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara
- Pertukaran Nota : metode tidak resmi, biasanya dilakukan wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral
- Charter : istilah dalam perjalanan internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif seperti Atlantic Charter
- Pakta (pact) : istilah persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa)
11. Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Menurut Konvensi Wina 1969 :
- Perundingan (negotiation)
- Penandatanganan (signature)
- Pengesahan (retification)
12. Hal-hal yang Penting dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
- Harus dinyatakn secara formal/resmi
- Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat ukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat padalam perjanjian
13. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Menurut Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmaja, S.H. dalam buku Pengantar Hukum Internasional :
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian
- Masa berlaku perjanjian telah habis
- Salah satu pihak perjanjian menghilang
- Adanya persetujuan bersama untuk megakhiri perjanjian
- Adanya perjanjian baru sehingga meniadakan perjanjian lama
14. Peranan Indonesia dalam Organisasi Regional (Kawasan)
- ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation)
- AFTA (Asean Free Trade Area)
- APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
- Cooperative Economic and Social Development in Asia and The Pacific
15. Peranan Indonesia dalam Organisasi Global
- UN (Unitied Nation) / PBB
- Lembaga non PBB seperti : IGGI (Inter Governmental Group on Indonesia), CGI (Consultative Group or Indonesia), ADB (Asian Development Bank), IDB (Islamic Development Bank)
- Organisasi Gerakan Non Blok (GNB)
- Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Refference :
- Modul Bimbel Akses
Daftar Materi TWK
- BAB I Sejarah Pancasila
- BAB II Ideologi Pancasila
- BAB III - Undang-Undang Dasar 1945
- BAB IV - Bhinneka Tunggal Ika
- BAB V - Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah
- BAB VI - Sejarah Indonesia
- BAB VII - Peranan Indonesia dalam Tatanan Regional Maupun Global
- BAB VIII - Sejarah Internasional
kk
BalasHapus