TWK BAB V - Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah - Raison D'être

TWK BAB V - Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah

1. Defini Pemerintahan

  • Dalam arti sempit : segala aktivitas yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepenetingan negara yang diselenggarakan hanya oleh eksekutif
  • Dalam arti luas : segala aktivitas yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepenetingan negara yang diselenggarakan oleh eksekutif, legislatif, yudikatif
  • Bentuk pemerintahan : bentuk pemerintahan yang lazim dijalankan oleh negara di dunia adalah monarki (raja/ratu) dan republik(presiden)


2. Definisi Sistem Pemerintahan

Susunan yang teratur dan saling berkaitan dari lembaga-lembaga negara di tingkat pusat dan atau daerah, baik secara langsung ataupun tidak, untuk mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan rakyat. Sistem pemerintahan yang banyak dianut negara-negara di dunia adalah presidensial (presiden) dan parlementer (perdana menteri dan menteri - kabinet).

3. Sistem Pmerintahan Indonesia

a. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat 1, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik. Dan pada pasal 4 ayat 1, bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensial.

Sistem pemerintahan presidensial dianut Indonesia pada 16 Oktober 1945 yang mana dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang slah satu isinya adalah presiden tidak lagi menjadi kepala pemerintahan, tapi hanya kepala negara. Kemudian Badan Pekerja KNIP mengusulkan penggantian kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Kemudian dikeluarkan Maklumat Nomor 5 pada 11 November 1945 oleh Badan Pekerja KNIP dan sejak saat itu berlaku sistem pemerintahan parlementer dan telah menyimpang dari sistem pemerintahan yang dikehendaki UUD 1945.

b. Sistem pemerintahan menurut Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Dalam Konstitusi RIS 1949 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa RIS yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.

Adapun menurut Konstitusi RIS, sistem yang ada di wilayah RIS sebagai berikut :
  • Badan legislatif berbentuk bikameral, yaitu senat dan dewan perwakilan rakyat
  • Presiden RIS memiliki kedudukan sebagai kepala negara yang kewajibannya tidak dapat diganggu gugat
  • Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkmah Agung (MA)
  • Badan pemeriksaan dijalankan oleh dewan pengawas keuangan
c. Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Menurut UUDS 1950, bentuk sistem pemerintahan Indonesia sebagai berikut :
  • Presiden
  • Dewan menteri
  • Kabinet
  • Dewan perwakilan rakyat (DPR)
d. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)
Menfingat keadaan Indonesia yang tidak stabil, pada 22 April 1959 Presiden Sukarno menyampaikan amanatnya dalam sidang pleno di hadapan konstituante. Isi pidato tersebut adalah anjuran agar konstituante kembali ke UUD 1945. Akhirnya, pada 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengumumkan dekrit mengenai kembali ke UUD 1945 yang terkenal Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4. Lembaga Pemerintahan Pusat

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga tinggi negara yang terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu.

Hak MPR :
  • Hak mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945
  • Hak menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif
Tugas dan wewenang MPR (menurut pasal 3, 7, 8 UUD 1945 serta UU No.22 Tahun 2003) :
  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memutuskan usul DPR berdasaran putusan MK untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden bila presiden berhalangan tetap
  • Memilih wakil dari dua wakil yang diajukan presiden bila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden selambat-lambatnya 60 hari
  • Memilih presiden dan wakil presiden bila keduanya berhalangan tetap secara bersamaan dalam masa jabatannya selambat0lambatnya 30 hari
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri atas anggota parpol peserta pemilu yang dipilih berdasarkan pemilu. Secara konstitusional DPR tercantum dalam UUD pasal 19, 20, 20A, 21, 22A, 22B. DPR merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Adapun fungsi DPR sebagai berikut :
  • Fungsi legislasi (berkaitan dengan PERPU)
  • Fungsi anggaran (terkait APBN)
  • Fungsi pengawasan (ikut mengawasi pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif)
Dalam menjalankan tugsas dan wewenangnya, DPR mempunyai 3 hak, yaitu :
  • Hak interpelasi (meminta keterangan)
  • Hak angket (melakukan penyelidikan)
  • Hak menyatakan pendapat (menyatakan pendapat)
Hak anggota DPR :
  • Mengajukan RUU
  • Mengajukan pertanyaan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administratif
Kewenangan DPR :
  • Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat pesetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti UU
  • Mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya
  • Dapat memberikan persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian yang dilakukan oleh presiden
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta besar
  • Memberikan pertibanngan kepada presiden dalam menerima penempatan duta negara lain
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman yang sudah ataupun belum dijatuhi hukuman) dan abolisi (penghapusan proses hukum sebelum dijatuhi hukuman)
  • Melakukan pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan presiden
  • Melakukan pemilihan anggota BPK denganpertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuankepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusilkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk diresmikan dengan keputusan presiden
Pembentukan Undang-Undang (DPR)

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga perwakilan yang diambil adri wakil-wakil daerah provinsi melalui pemilu. Anggota DPD sebanyak 4 orang dari setiap provinsi. Adapun jumlahnya tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Pembentukan UU terkait kewenangan DPD
Hak anggota DPD :
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak membela diri
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif
Adapun kewenangan anggota DPD menurut UUD 1945 amandemen ke-4, seperti pada gambar tabel berikut.

Kewenangan anggota DPD

d. Presiden
Pemegang kekuasaan eksekutif atau sebagai kepala pemerintahan dan negara. Secara konstitusional, presiden diatur dalam UUD 1945 Bab III pasal 4 - 16.

Tugas dan wewenang presiden :
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas TNI AD, AL, dan AU
  • Mengajukan RUU kepada DPR. Presiden membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkannya menjadi UU
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (dalam kegentingan memaksa) dengan persetujuan DPR
  • Menetapkan PP
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan pertimbangan DPR
  • Memberi grasi (meniadakan hukuman) dan rehabilitasi (mengembalikan hak seseorang) dengan pertimbangan MA
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
  • Memberikan gelar, tanda jasa, tanda keormatan lainnya yang telah diatur UU
  • Meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR dengan pertimbangan DPD
  • Menetapkan hakim agung yang diusulkan KY dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi yang diusulkan presiden, DPR, MA
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR
Pemilihan presiden dan wakil presiden
Pengusulan pemberhentian presiden dan atau wapres

e. Mahkamah Agung (MA)
Lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman.  Secara konstitusional MA diatur dalam UUD 1945 pasal 2 dan 24A. MA membawahi badan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara. Anggota MA adalah hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. 

Kewajiban dan wewenang MA :
  • MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
  • MA menguji peraturan secara materiil terhadap PERPU dibawah UU
  • Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan disemua lingkungan peradilan
  • Mengajukan 3 orang hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

d. Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga yudikatif yang baru terbentuk setelah UUD 1945 mengalami amandemen. Secara konstitusional MK diatur dalam UUD 1945 Bab IX pasal 24 dan 24C dan UU Nomor 24 Tahun 2003 yang mengatur MK. MK terdiri dari 9 anggota hakim konstitusi.

Kewenangan MK :
  • Menguji UU terhadap UUD 1945
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  • Memutus pembubaran parpol
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Kewajiban MK - MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga :
  • Telah melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela)
  • Tidak lagi memnuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
e. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga yudikatif yang baru terbentuk setelah UUD 1945 mengalami amandemen.Secaar konstitusional KY diatur dalam Bab IX pasal 24B pada saat amandemen ketiga. KY dibentuk berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2004.

Kewenangan KY (sesuai pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UUNomor 22 Tahun 2004) :
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapat persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan atau  Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama dengan MA
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH
Tugas KY (berdasarkan pasal 14 UU NOmor 18 Tahun 2011) :
  • Melakukan pendaftaran calon hakim
  • Melakukan seleksi calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung
f. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga tinggi negara yang mempunya kewenangan untuk memeriksa keuangan negara. Secara konstitusional BPK diatur dalam Bab VIIIA pasal 23E, 23F, 23G. BPK terdiri dari 9 orang anggota.

Kewenangan BPK (menurut Bab VIIIA pasal 23E) :
  • Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, DPRD sesuai dengan kewenangannya
g. Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan salah satu hal yang menjadi fokus penting saat reformasi mulai bergulir karena pada masa orba cenderung menggunakan prinsip sentralisasi. Itulah yang menyebabkan ketimpangan pembangunan antara Jawa, terlebih Jakarta dan luar Jawa.

Salah satu perwujudan agar lebih berkembang dan terciptanya daya saing adalah dengan otonomi daerah. Itu diperkuat dengan adanya pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai pemerintah pusat.

Untuk terwujudnya otonomi seluas-luasnya mendasarkan diri pada 3 pola yaitu :

  • Desentralisasi : penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemda untuk mengurus hal-hal yang ada di daearh.
  • Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke aparat pemerintah pusat yang ada pada daerah-daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah
  • Tugas pembantuan (medebewind) : keikutsertaan pemda  untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut

3 komentar:

  1. Best online slots for real money online casinos - ChoGeocasino
    Discover the best 온라인 카지노 online slots in the world, including the 사설 토토 사이트 best m w88 You can play online 메리트카지노 도메인 slots 메리트 카지노 with friends,

    BalasHapus
  2. I got the new the king casino no deposit bonus【Malaysia】
    토토사이트 William】pinterest https://jancasino.com/review/merit-casino/ in nba매니아 2021, wooricasinos.info the king casino https://www.communitykhabar.com no deposit bonus,【WG98.vip】⚡,taylorlancer,taylorlancer,golfking.

    BalasHapus
  3. The way that I looked at your post it's so inspiring,
    Gledek88
    I would love to share this post to my family so they would
    know how worth is your content for our daily life.
    https://gledek88.com

    BalasHapus

Copyright © 2012 Campuranz Blogger Templates