TWK BAB II - Ideologi Pancasila
1. Definisi Ideologi
Secara etimologi, ideologi berasal dari kata ideo atau idein artinya cita-cita dan logos artinya ilmu, gagasan, atau paham. Secara bahasa, dapat diartikan sebagai suatu pengetahuan (ilmu) atau paham mengenai gagasan dan cita-cita
Adapun fungsi ideologi sebagai berikut :
- Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian alam sekitarnya
- Orientasi dasar dengan membuka wawasan dan memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
- Norma-norma dan menjadi pedoman dan pegangan bagi seorang untuk melangkah dan bertindak
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
- Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya
2. Tipe-tipe Ideologi
Secara umu, di dunia ada 2 tipe ideologi, yaitu ;
- Ideologi tertutup : ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi
- Ideologi terbuka : Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Perbedaan ideologi terbuka dan tertutup |
3. Pancasila Ideologi Terbuka
Pancasila diangkat dari sistem nilai, kebudayaan, dan kepercayaan yang terdapat pada masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila telah memenuhi syarat kualitas 3 dimensi, yaitu :
- Dimensi realitas : ideologi Pancasila mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
- Dimensi idealitas : ideologi Pancasila mampu menggugah harapan, optimisme, dan motivasi para pendukungnya
- Dimensi fleksibilitas : ideologi Pancasila harus fleksibel, terbuka bagi tafsir-tafsir baru sehingga Pancasila tetap aktual dan fungsional dalam mengantisipasi setiap tuntutan zaman tanpa hanyut dalam arus perubahan
- Nilai dasar : Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
- Nilai instrumental : Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
- Nilai praksis : nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara
4. Pancasila sebagai Sistem
Pancasila sebagai sistem dikatakan saling berhubungan dan dapat digambarkan dalam 3 hal berikut :
- Bersifat organis :antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi
- Bersifat hierarkis : dimana nilai urutan kelima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luas, isinya, maupun sifatnya yang saling mengikat dan mengisi
- Bersiafat piramida (terbalik) : dimana urutan sila-sila Pancasila disusun berdasarkan urutan yang palng utama
Piramida (terbalik) |
Pancasila pengimplementasiannnya dilakukan secara objektif dan subjektif
- Objektif : pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif dan semua bidang kenegaraan lainnya
- Subjektif : pelaksanaan dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, dan setiap kelompok dan organisasi yang ada dalam masyarakat
1) Sila 1
- Kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
- Kebebasan menjalankan ibadah tanpa adanya diskriminasi
- Nilai sila 1 meliputi dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5
- Pengakuan terhadap harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya
- Perlakuan adil terhadap sesama manusia
- Manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya
- Nilai sila 2 meliputi dan menjiwai sila 3, 4, 5
- Nilai sila 2 diliputi dan dijiwai sila 1
- Pengakuan terhadap kebhinneka-tunggal-ikaan unsur-unsur bangsa Indonesia
- Pengakuan terhadap persatuan bangsa dan wilayah Indonesia
- Cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia
- Rela berkorban demi NKRI
- Nilai sila 3 meliputi dan menjiwai sila 4 dan 5
- Nilai sila 3 diliputi dan dijiwai sila 1 dan 2
- Negara ada untuk kepentingan rakyat
- Kedaulatan berada di tangan rakyat
- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
- Pimpinan rakyat adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah
- Nilai sila 4 meliputi dan menjiwai sila 5
- Nilai sila 4 diliputi sila 1, 2, 3
- Perlakuan yang adil disegala bidang kehidupan
- Perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Cita-cita masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi masyarakat Indonesia
- Nilai sila 5 diliputi sila 1, 2, 3, 4
5. Pancasila sebagai Paradigma / Infrastruktur
Pembangunan nasional agar tujuannya dapat tercapai haruslah memiliki asas-asas yang kuat, sebagai berikut :
- Asas demokrasi yang berlandaskan Pancasila
- Asas perikemanusiaan dan keseimbangan
- Asas usaha bersama dan kekeluargaan
- Asas adil dan merata
- Asas manfaat
- Asas kepercayaan pada diri sendiri
- Asas kesadaran hukum
- Cita-cita bangsa Indonesia
- Jiwa bangs Indonesia
- Moral pembangunan
- Dasar negara Republik Indonesia
6. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pedoman Hidup : Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
- Jiwa Bangsa : Pancasila sebagai jiwa bangsa harus terwujud dalam setiao lembaga ataupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
- Kepribadian Bangsa : Pancasila harus ada dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar membuat Pancasila sebagai kepribadian bangsa
- Sumber Hukum : Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sehingga tidak boleh ada satupun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
- Cita-cita Bangsa : Pancasila sebagai cita-cita bangsa seingga sebagai bangsa Indonesia harus mewujudkan sebuah negara yang berketuhanan yang Esa, punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan soasial dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
7. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup adalah wawasan menyeluruh terhadap kehidupan dan terdiri dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebgai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia, dengan alam dan dengan Tuhan.
Adapun manfaat pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara sebgai berikut :
- Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
- Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadai dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
- Pembangunan diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
- Konsep dasar, merupakan pikiran-pikiran yang didalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita-citakan suatu bangsa
- Pikiran dan gagasan, pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
- Kristalisasi dan nilai, kristalisasi yang dimiliki bangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
Refference :
- Modul Bimbel Akses
Daftar Materi TWK
- BAB I Sejarah Pancasila
- BAB II Ideologi Pancasila
- BAB III - Undang-Undang Dasar 1945
- BAB IV - Bhinneka Tunggal Ika
- BAB V - Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah
- BAB VI - Sejarah Indonesia
- BAB VII - Peranan Indonesia dalam Tatanan Regional Maupun Global
- BAB VIII - Sejarah Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar